DPRD Bolsel Sukses Gelar Rapat Paripurna Tentang Pertanggungjawaban APBD 2022

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel), menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I atas Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbub) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 dan Ranperda pajak dan retribusi daerah.

Paripurna tersebut diawali dengan pembacaan surat masuk yang telah disampaikan ke lembaga dewan dan dibacakan oleh Sekretaris DPRD Bolsel.

Paripurna ini dilaksanakan di ruang sidang DPRD Bolsel yang dipimpin oleh ketua DPRD Arifin Olii didampingi Wakil Ketua Salman Mokoagow, dan perundingan Bupati Bolsel Hi. Iskandar Kamaru, dan diikuti Anggota DPRD Bolsel beserta seluruh pimpinan OPD dan ASN.

Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I.

Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I.

Menurut Ketua Arifin, paripurna telah menghadiri sebanyak 14 anggota. Maka, sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Bolsel Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bolsel pasal 77 ayat (1), paripurna tersebut telah kuorum.

“Ada dua agenda pelaksanaan rapat paripurna hari ini, yang pertama adalah agenda pelaksanaan pembicaraan tingkat I atas pemicu Ranperda dan Ranperbup tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 dan yang kedua adalah pembicaraan tingkat I atas Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah,” kata Bendahara DPC PDI Perjuangan Bolsel itu.

Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I di ruang sidang DPRD Bolsel.

Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I di ruang sidang DPRD Bolsel.

Paripurna ini juga diakhiri dengan penyerahan Dokumen Ranperda dan Ranperbup Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 oleh Kepala Daerah Kabupaten Bolsel kepada DPRD.

“Hal ini berdasarkan ketentuan pasal 320 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, di mana kepala daerah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” ucap Arifin. (ADV)

Bagikan berita ini:

Comments are closed.

instink.net