BOLMONG – Komisi I DPRD Kabupaten Bolmong, melakukan kunjungan di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Kamis (28/03/2019). Kunjungan itu, untuk lebih memperjelas terkait Ganti Rugi Lahan, yang hingga saat ini masih terus berpolemik.
Wakil Ketua DPRD Bolmong Abdul Kadir Mangkat, Ketua Komisi I, Yusra Alhabsy dan anggota DPRD serta Asisten I, Derek Panambunan dan kepala SKPD Bolmong, turut menemui pejabat dilingkup Kementerian.
Yusra saat dihubungi mengatakan, sebelumnya puluhan masyarakat yang mengaku ahli waris tanah di wilayah Mopuya bersatu Kecamatan Dumoga Utara Bolmong, datang ke kantor DPRD menyampaikan hal tersebut. Persoalan ini sudah berproses sejak beberapa waktu lalu, namun hingga kini belum ada kejelasan.
“Aspirasi yang mereka sampaikan sudah kita terima. Dan saat ini kita bersama-sama dengan pihak pemkab bolmong, serta beberapa dari perwakilan warga penuntut ganti rugi lahan, membicarakan hal ini di Kantor Kementerian DPDTT,” kata Yusra.
Ia melanjutkan, DPRD masih akan kembali melaksanakan pertemuan dengan kementerian terkait. Menurutnya, pada agenda ini belum ada kepetusan, karena Dirjen Transmigrasi masih sedang Tugas Luar.
“Kita diterima oleh aparatur disana, dan mereka sampaikan itu. Dalam waktu dekat akan dilakukan lagi pertemuan, tinggal menunggu jadwal dari kementerian. Semuanya, baik legislatif, eksekutif dan warga yang hadir menyetuji,” tambahnya.
Sekadar diketahui, lahan yang dituntut oleh warga atau ahli waris, diantaranya Desa Tumokang, Mopugat, dan Mopuya kecamatan Dumoga Utara, Kabupaten Bolmong.
Advetorial