Diversi Mulai Diberlakukan di Bolmong

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

BOLMONG – Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Presiden Joko Widodo pada tanggal 19 Agustus 2015 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 65 Tahun 2015 tentang pedoman pelaksanaan diversi dan penanganan anak yang belum berumur 12 tahun. PP ini guna melaksanakan ketentuan Pasal 15 dan Pasal 21 ayat (6) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut), penerapan diversi mulai disosialisasikan kepada masyarakat melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP3A) yang dikoordinir Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).

Kepala DP3A Bolmong Farida Mooduto melalui Kepala Seksi Kesejahteraan Anak Rahmawati Gumohung membenarkan hal itu. “Iya, diversi sudah mulai disosialisasikan ke masyarakat,” kata Rahma, Jumat (5/7/2019).

Selain itu kata Rahma, melalui P2TP3A, penindakan hukum terhadap anak sudah berlaku bagi pihak berwajib di wilayah hukum Bolmong.   

“Sudah saya cek ke pihak kepolisian. Melalui P2TP3A, penegak hukum pernah melakukan diversi terhadap pelaku yang masih di bawah umur,” ungkapnya.

Dia menambahkan, pada prinsipnya, pihaknya menerima pengaduan dari pelapor dan kemudian akan ditindaklanjuti dengan melakukan sejumlah pendampingan. Bahkan kata dia, DP3A telah menyiapkan kendaraan operasional untuk mendukungnya. 

“Kami punya mobil keliling perlindungan kekerasan perempuan dan anak. Kendaraan itu juga berfungsi untuk tindakan darurat, semisal trauma healing, KTP dan KTA. Moling difokuskan menolong perempuan dan anak yang terdampak bencana,” bebernya.

Ia mengimbau masyarakat yang ingin mengadu agar segera dilaporkan, terutama yang menyangkut perempuan dan anak.

“Penanganan aduan kami terutama pendampingan pada tindakan kekerasan atau pun sengketa yang tidak bisa diselesaikan secara hukum. Seperti hak asuh anak dan lainnya, dengan status masih suami istri, kami lakukan pendampingan dengan cara negosiasi, dan mediasi,” jelasnya.

Editor : Rahmat Putra Kadullah

Bagikan berita ini:

Comments are closed.

instink.net