Dinas Kominfo Bolmong, Sentra Layanan Informasi dan Teknologi di Daerah

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

ADVETORIAL – Di era digitalisasi saat ini, hampir seluruh sektor pelayanan telah menggunakan teknologi ini dalam memberikan pelayanan. Hal ini mutlak harus dibarengi dengan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni untuk mengelolanya.

Pemerintah sebagai sentra layanan informasi publik tentunya harus mengikuti perkembangan ini. Mulai di tingkat pusat sampai ke daerah, penggunanaan teknologi ini sudah mulai diterapkan. Namun peningkatan kapasitas aparatur menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam penerapan teknologi dimaksud.

Di Kabupaten Bolaang Mongondow, pemerintah terus mengupayakan agar setiap aparatur menguasai teknologi sehingga menjadi SDM yang unggul dalam penguasaan teknologi yang digunakan. Di daerah ini, penggunaan teknologi dalam melayani masyarakat sampai ke pelosok desa.

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bolmong sebagai bagian dari pemerintahan yang spesifik membidangi soal ini, terus melakukan pembinaan terhadap aparatur sipil negara (ASN) dalam penggunaan sistim digital. Disamping itu, menggali ilmu tentang teknologi juga tetap dilakukan oleh ASN di dinas yang di pimpin oleh Parman Ginano.

Parman Ginano memaparkan penggunaan TIK kepada peserta workshop. Foto : Diskominfo Bolmong.

Seperti kegiatan workshop mengenai Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) ASN di lingkungan Pemkab Bolmong, Rabu (12/9/2018) kemarin. ASN dituntut untuk mengikuti perkembangan dan pemanfaatan teknologi.

“ Kita harus mau memanfaatkan perkembangan teknologi, jika kita tidak mau memanfaatkan perkembangan teknologi kita akan tertinggal,” kata Sekretaris Daerah Tahlis Gallang yang membuka sekaligus menjadi pemateri di kegiatan tersebut.

Tahlis Gallang memaparkan, penggunaan teknologi di lingkungan pemerintah menjadi suatu keharusan karena telah diatur dalam instruksi Presiden dan undang-undang.

“Ide untuk memanfaatkan teknologi ini telah ada sejak tahun 2003 yang dimuat dalam instruksi Presiden RI tentang pengembangan e-Government, dan diatur dalam undang-undang 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi dunia elektronik,” terangnya.

Peserta workshop, Sekretaris dan operator OPD Pemkab Bolmong. Foto : Diskomifo Bolmong.

Ditambahkannya, Pemkab Bolmong tidak hanya menggunakan aplikasi e-Government namun juga akan menggunakan aplikasi e-Budgeting untuk efisiensi tugas-tugas pemerintahan. “Yang pokok dalam penggunaan teknologi adalah SDM yang memadai untuk menerapkan teknologi,” tegasnya.

Kepala Dinas Kominfo Bolmong Parman Ginano menambahkan, penerapan aplikasi e-Government sebagai upaya untuk mempermudah akses dalam mengambil informasi. Selain lebih transparan, sasarannya dalam memberikan informasi cepat dan tepat.

“Bagi masyarakat, hal ini akan sangat banyak manfaatnya, seiring berjalannya waktu, aplikasi dan program pada OPD semakin banyak sehingga kalau masih memberikan pelayanan manual bisa overload. Maka dari itu dengan mengikuti pengembangan teknologi semua akan lebih mudah,” jelas Parman yang juga menjadi pemateri.

Ruang rapat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) menjadi tempat pelaksanaan kegiatan selama 2 hari (12-13/9/2018) dengan menghadirkan peserta Sekretaris,Operator dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bolmong.

Inspektur Daerah Rio Lombone yang juga menjadi pemateri mengatakan, dengan terbitnya undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Pemkab Bolmong diharuskam menyajikan informasi bagi masyarakat atau publik.

“Saat ini informasi sudah lebih transparan kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan undang-undang. Ini merupakan satu tantangan ASN dalam pengembangan teknologi informasi dan informatika” pungkas Rio.

Bagikan berita ini:

Comments are closed.

instink.net