Caleg DPRD Bolmong Terpilih Batal Ditetapkan

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

BOLMONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yang sedianya akan menetapkan calon legislatif DPRD Bolmong periode 2019-2024 pada tanggal 1 hingga 3 Juli 2019 ditunda.

Hal ini dibenarkan oleh Komisioner KPU Bolmong Divisi Teknis Penyelenggara, Alfian Pobela. Penyebabnya kata Alfian, karena ada laporan dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang mengajukan aduan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Iya ditunda. Karena terdapat sengketa Pileg yang sudah diregister MK. Nanti akan dijadwalkan setelah ada putusan dari MK,” katanya.

Menurut dia, putusan KPU Bolmong ini diambil atas ketentuan dalam PKPU nomor 10 tahun 2019 tentang perubahan atas PKPU nomor 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019.

Komisioner KPU Bolmong Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Sahrul Dumambow menjelaskan, sesuai dengan pemberitahuan yang mengatur bahwa penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPRD provinsi dan kabupan/kota bagi daerah yang tidak terdapat perselisihan hasil pemilu.

“Paling lama dilakukan tiga hari setelah MK mencantumkan permohonan dalam BRPK,” ucap Sahrul.

Baca : 10 Petahana dan 20 Wajah Baru Bakal Mengisi Kursi di DPRD Bolmong

Ditambahkannya, KPU Bolmong menerima permohonan penyelesaian PHPU DPRD Bolmong di MK dengan nomor perkara: 79-12-25/AP3-DPR-DPRD-PAN.MK/2019.

Disisi lain, Caleg terpilih dari PDI-P Welty Komaling, mengaku tak khawatir dengan keputusan KPU Bolmong tersebut.

“Itu sudah menjadi ketentuan yang diatur,” kata Welty yang saat ini menjabat Ketua DPRD Bolmong sembari mengatakan siap menunggu hingga selesai sesuai dengan tahapan yang ada.

Caleg terpilih dari PKS, Moh. Syahruddin Mokoagow, sependapat dengan Welty. Dia menghormati apa yang sudah menjadi ketentuan penyelenggara pemilu.

“Kalau memang ada gugatan di MK, kita tunggu saja,” kata petahana yang satu Dapil dengan Welty di Dapil 6 Dumoga Barat-Utara-Tengah.

Diketahui, di Sulawesi Utara, terdapat beberapa gugatan yang didaftarkan ke MK terkait Pileg selain Bolmong. Di antaranya, Gerindra untuk DPRD Kepulauan Sangihe, Demokrat untuk DPRD Minahasa Selatan dan Kotamobagu, PSI untuk DPRD Minahasa Utara, PDIP untuk DPRD Manado, Perindo untuk DPRD Kepulauan Talaud, Garuda untuk DPRD Kepulauan Talaud, caleg Golkar Jerry Sambuaga untuk DPR RI dengan lokus Minahasa Selatan, PAN untuk DPRD Minahasa Utara dan Bolmong, serta DPR RI Dapil Sulut, DPRD Provinsi Sulut.

Editor : Rahmat Putra Kadullah

Bagikan berita ini:

Comments are closed.

instink.net