HUKUM – Menjadi buronan selama sembilan hari, akhirnya pelarian MM alias Ham, berakhir. Ham yang merupakan terduga pelaku penghadangan dengan penganiayaan terhadap korban Hendra Rempowatu, warga Desa Lalow, Kecamatan Lolak, Bolaang Mongondow (Bolmong) pada 3 Agustus 2020 lalu.
Adalah Tim Buru Sergap (Buser) Polres Bolmong yang berhasil menghentikan pelarian pelaku. Tim yang dipimpin Kanit Buser, Aipda Toto Monoarfa, bahkan harus keluar wilayah Polres Bolmong untuk menuntaskan pengejaran terhadap Ham.
Menurut Monoarfa, pihaknya sempat kesulitan mengungkap kasus ini karena hanya berdasarkan informasi plat nomor kendaraan pelaku. Namun, dengan kerja keras tim, mereka berhasil mengungkap identitas pelaku.
“Tidak hanya identitas, lokasi pelarian pelaku juga berhasil kami temukan dari hasil pengembangan,” ungkap Aipda Toto, Rabu (12/8/2020).
Karena lokasi pelarian berada Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), yang notabene diluar wilayah tugas Polres Bolmong, lanjut mantan Katim Bogani Polsek Kotamobagu ini, sehingga pihaknya bekerja sama dengan Buser Polres Mitra.
“Hasil kolaborasi yang baik ini sehingga pelaku berhasil diamankan di lokasi perkebunan Ratahan, Mitra,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Muh Ali Tahir membenarkan penangkapan yang di lakukan anggotanya. “Pelaku diamankan di wilayah Mitra, dan dibawa kembali ke Bolmong untuk selanjutnya diserahkan ke Polsek Lolak, karena laporannya di Polsek Lolak,” jelas AKP Ali Tahir
Berdasarkan keterangan korban, Hendra Rempowatu di Polsek Lolak, bahwa saat ia mengemudikan mobil dump truck dari arah Inobonto menuju Lolak, tiba tiba dikejar dan dihentikan oleh beberapa lelaki tidak dikenal yang mengendarai mobil dengan plat nomor DB 1431 GC. Beberapa orang tersebut langsung menganiaya korban secara bersama hingga korban tak sadar diri. Kejadian itu, menurut Hendra, terjadi pada Senini (3/8/2020) sekitar pukul 21.30 Wita.
Editor: Rahmat Putra