Bupati Yasti Minta Gubernur Olly Segera Laksanakan RUPS Bank SulutGo

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

BOLMONG – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah memerintahkan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey untuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT Bank SulutGo (BS). Amanat ini disampaikan Tjahjo melalui surat nomor 539/1012/SJ tertanggal 6 Februari 2019 untuk menanggapi surat Gubernur Sulut terkait penghentian kerja sama beberapa pemerintah daerah dengan BS.

Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yang juga salah satu pemegang saham di bank yang membawa jargon Torang Pe Bank itu menjadi daerah pertama yang memutuskan kerja sama. Hal itu dapat dilihat dari pemindahan rekening umum kas daerah (RKUD) Pemkab Bolmong ke Bank Negara Indonesia.

Pemindahan RKUD Bolmong bukan tanpa alasan. Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow menganggap BS banyak merugikan Pemkab Bolmong. Polemik ini dibawa ke Kemendagri atas laporan Pemprov Sulut. Bulan januari 2019, Pemkab Bolmong dan kepala-kepala daerah pemegang saham, serta direksi BS dipanggil ke Kemendagri. Dihadapan Dirjen Bina Keuangan Daerah, Yasti membeberkan segala permasalahan yang dihadapi Pemkab Bolmong saat masih bekerja sama dengan BS termasuk opini disclaimer dari BPK RI akibat data yang tidak sinkron dengan pihak BS.

“Perbedaan data itu tidak diperbaiki pihak bank,” kata Yasti kala itu.

Baca : Di Kemendagri, Yasti Beber Alasan Pemindahan RKUD ke BNI

Dari hasil rapat tersebut, Mendagri memerintahkan agar Gubernur Sulut segera melaksanakan RUPS luar biasa untuk menyelesaikan masalah. Mendagri juga menginstruksikan langkah-langkah yang perlu diambil untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.

“Segera melaksanakan RUPS untuk menyepakati hal-hal yang perlu disempurnakan, dan mengakomodasi masukan pemegang saham, serta mengantisipasi kemungkinan penghentian pemegang saham lainnya,” kata Yasti mengutip isi surat.

Dalam surat tersebut Yasti juga membeberkan bahwa Mendagri memerintahkan agar BS segera memperbaiki kinerja sesuai kesepakatan RUPS.

“Saya atas nama Pemkab Bolmong selaku salah satu pemilik saham menyarankan gubernur untuk segera menindaklanjuti surat dari Mendagri tersebut,” tegas Yasti.

Editor : Rahmat Putra Kadullah

Bagikan berita ini:

Comments are closed.

instink.net