BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut), melakukan pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Bolmong tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Kabupaten Layak Anak, Pengendalian dan Penanggulangan Rabies.
Selain ketiga Ranperda, Pemkab Bolmong juga mendukung dan menyetujui penetapan Ranperda DPRD tentang Badan Permusyarwaratan Desa (BPD). Dikesempatan yang sama, Pemkab juga mengusulkan Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bolmong Tahun 2017. Kelima Ranperda tersebut diagendakan dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat satu dan dua yang dilaksanakan di kantor DPRD Bolmong, Kamis (19/7/2018).
Pada rapat paripurna dengan agenda pembicaraan tingkat satu, Bupati Kabupaten Bolmong Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, mewakili langsung Pemkab guna menanggapi penyampaian tiga Ranperda inisiatif DPRD. Bupati menganggap, ketiga Ranperda tersebut sangat tepat untuk dijadikan pedoman dan acuan dalam pemberian bantuan hukum kepada masyarakat, kewajiban pemerintah guna memenuhi hak anak, mengatasi dan mengurangi risiko penularan virus rabies.
“Dengan disampaikannya ketiga Ranperda inisiatif DPRD hari ini, saya selaku Pemkab Bolmong menyetujui ketiga rancangan untuk dibahas pada tahap selanjutnya,” ujar Bupati saat membacakan pengantar penyampaian tanggapan Pemkab.
Sementara itu, Usulan Pemkab Bolmong tentang Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2017 terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.
Pada rapat paripurna dengan agenda pembicaraan tingkat dua, penetapan dan persetujuan atas Ranperda inisiatif DPRD tentang BPD serta penyampaian pendapat akhir Pemkab, Bupati mengatakan bahwa, Ranperda tersebut tepat untuk dijadikan pedoman serta dasar hukum bagi Pemkab, khususnya pemerintah desa guna melaksanakan tugas pokok, fungsi dan kedudukan BPD sebagai lembaga legislatif desa.
“Pemkab Bolmong sangat mendukung dan menyetujui Ranperda tentang BPD untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” kata Bupati pada sambutannya.
Hadir pada rapat paripurna, pimpinan dan anggota DPRD Bolmong, Forkopimda Bolmong, Wakil Bupati Bolmong, para pejabat Pemkab Bolmong, pimpinan BUMN dan BUMD, para Camat, Lurah dan Kepala Desa, serta pengurus Parpol.
Jurnalis : Mathox Kadullah