Bulan Juli Gaji PNS Dibayar Double

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

BOLMONG – Bulan juli nanti menjadi bulan berkah bagi pegawai negeri sipil (PNS), bagaimana tidak, mereka akan menerima pembayaran gaji double. Tentunya ini juga berlaku juga bagi PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong.

“Iya benar. Kami tengah mempersiapkan segala dokumen untuk pembayaran gaji ke-13 sekaligus dengan gaji bulanan PNS. Tanggal 1 Juli dibayarkan, sesuai perintah menteri keuangan, ,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Fico Mokodompit, Kamis (20/6/2019).

Menurut Fico, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar 16 miliar untuk pembayaran gaji ke-13. Masih menurut dia, proses pencairan nantinya tergantung OPD memasukan permintaan pembayaran.

“Dokumen yang disiapkan tidak berbeda jauh dengan pembayaran gaji ke-14 atau THR PNS yang dibayarkan bulan lalu. Tidak ada yang berbeda,” ujarnya.

Sekadar informasi, waktu pencarian gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

“Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni,” bunyi aturan Ayat 4 pasal (3) PP.

Dalam lampiran PP ini juga disebutkan, komponen gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan akan berbeda. Adapun, gaji ke-13 untuk PNS hingga anggota Polri akan terdiri mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.
Sedangkan, pensiunan akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan.

Editor : Rahmat Putra Kadullah

Bagikan berita ini:

Comments are closed.

instink.net