Bawaslu Mentahkan Tuduhan Penggelembungan Suara di Kecamatan Bolaang

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

BOLMONG – Camat Bolaang, Aswanto Gobel dan Sekretaris Kecamatan, Rini Tohis, dituduh dan dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow, telah melakukan penggelembungan suara dan perubahan isi C1. Keduanya dilaporkan oleh Baharudin Ginoga ke Bawaslu melalui laporan dengan nomor 01/LP/PL/Kab/25.05/IV/2019.

Bawaslu telah menindaklanjuti laporan ini. Hasil kajian Bawaslu dan penyelidikan Gakkumdu unsur kepolisian, tidak ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan keduanya.

“Kami sudah periksa semua pihak terkait, tidak ada bukti cukup camat dan Sekcam telah melakukan penggelumbungan suara seperti disangkakan,” kata Komisioner Bawaslu Bolmong, Jerry S Mokoolang, Selasa (14/5/2019).

Aswanto dan Rini juga dituduh telah merubah formulir C1. Menurut Komisioner Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu Bolmong itu, setiap orang bisa memiliki atau mendokumentasikan C1.

“Soal salinan C1 yang ada di meja camat pasca penghitungan di TPS, salinan tersebut memang sudah di publis, yakni ditempelkan di papan pengumuman. Semua orang bisa mendokumentasikannya atau memiliki salinan tersebut,” ujarnya sembari menegaskan, Gakkumdu telah menghentikan perkara tersebut.

Tidak adanya bukti atas tuduhan terhadap Aswanto dan Rini mendapat respon positif dari pemerintah Bolmong. Kasubag Hukum dan HAM, Muh Triasmara Akub selaku kuasa hukum keduanya, merasa bersyukur dengan mentahnya laporan tersebut.

“Ini membuktikan bahwa tuduhan yang disampaikan ke publik tidak benar dan cenderung fitnah. Kami sudah memprediksi sedari awal, sebab, setelah dipelajari, laporan tersebut lemah dan tidak berdasar jika disandingkan dengan bukti yang diajukan serta fakta hukum yang terjadi,” terang Triasmara.

Pemkab Bolmong masih akan mempelajari terkait laporan tersebut. Menurunya, laporan tersebut akan ada dampak hukum lanjutan. Selanjutnya kata Triasmara, pihak-pihak yang terlibat dalam pelaporan permasalahan ini, dapat dijerat dengan dugaan pelaporan palsu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 317 ayat 1 KUHP atau pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 310 ayat 1 KUHP.

“Pelaporan ini akan ditindaklanjuti mengingat pembelaan hak-hak Camat dan Sekcam. Hal ini sekaligus menjadi pembelajaran bersama untuk menggunakan mekanisme hukum secara bertanggungjawab dan dapat menimbulkan efek jera bagi mereka yang seenaknya menuduh tanpa dasar,” tukasnya.

Editor : Rahmat Putra Kadullah

Bagikan berita ini:

Comments are closed.

instink.net