Instink.net, POLITIK – Partai politik (Parpol) diminta segera memasukan surat keputusan (SK) pemberhentian bagi calon anggota legislatif (Caleg) penerima gaji atau honor yang bersumber dari anggaran negara.
Pernyataan ini ditegaskan Komisioner KPU Bolmong, Rully Halaa, Selasa (18/9/2018). Ia menjelaskan bahwa sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT), calon yang berstatus pejabat negara, TNI/Polri, PNS, atau yang memiliki pekerjaan bersumber dari keuangan negara, harus memasukan SK Pemberhentian.
“Jadi batas akhirnya hari ini jika tidak dimasukan, maka terancam dicoret dari DCT,” kata Rully.
Ia menerangkan bahwa KPU telah memberitahukan hal tersebut kepada Parpol melalui surat resmi. Dirinya juga meminta agar Parpol antusias dalam melengkapi administrasi syarat pencalonan.
“Parpol yang telah mengusulkan calon DPRD Kabupaten Bolmong di seluruh dapil, agar lebih antusias berkoordinasi dengan KPU,” imbaunya.
Saat ini KPUD Bolmong sementara menyusun DCT, namun masih menunggu Parpol yang memiliki calon yang sesuai pasal 27 PKPU nomor 20 tahun 2018 yang mengatur tentang SK pemberhentian Caleg.
“Penetapan DCT esok tanggal 20 September. Jadi batas akhirnya hari ini,” bebernya.
Di Bolmong ada Tujuh Parpol yang masih harus melengkapi berkas terkait SK pemberhentian para Caleg.
Jurnalis : Mathox Kadullah